"GPI telah menyerahkan bukti-bukti pelaporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan yang terjadi pada pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Rahmat.
Saat ini, lanjut dia, pihak SPKT sedang mengkoordinasikan dengan pimpinan Bareskrim Polri terkait pasal yang akan dikenakan pada laporan GPI tersebut.
"Jadi mereka merumuskan terkait apa pasal yang akan ditetapkan dalam KLB itu, kemudian kita akan diberitahukan lagi guna BAP pelapor selanjutnya," ujar Rahmat.
Baca Juga: Berikut Bocoran Buku Harian Seorang Istri Selasa 9 Maret 2021
Saat ditanyakan keterkaitan GPI dengan Partai Demokrat sehingga melayangkan laporan, Rahmat menegaskan pihaknya hanya ormas yang ingin membantu pemerintah dalam mengawasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut dia, pihaknya tidak memiliki kepentingan politik dalam persoalan internal Partai Demokrat, hanya melihat pelanggaran protokol kesehatan di kalangan elit tidak boleh dibiarkan, terlebih jika pelanggaran protokol kesehatan di kalangan masyarakat langsung ditindak, contohnya kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
"Pemerintah telah mengeluarkan uang banyak dalam penanganan Covid-19, sehingga masyarakat terpanggil untuk melaporkan pelanggaran ini," ujarnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Malam Ini 9 Maret 2021 Pukul 19.00 WIB
Rahmat menambahkan, dengan telah diterimanya laporan dan bukti-bukti yang mereka sertakan, GPI berharap Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
"Harapan kita Kapolri yang baru dapat menindak, jangan memandang pejabat lakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak ditindak, tapi masyarakat kecil ditindak. Ini untuk memberikan rasa keadilan," kata Rahmat.