KEBUMEN TALK - Dengan menelusuri aliran dana suap tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
"(Kasusnya) sedang kami dalami, uang itukan diterima oleh tersangka dari proyek. Saat ini belum ditelusuri lebih lanjut kemana saja alirannya. Kita tunggu saja, karena itu merupakan tugas penyidik,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan kepada wartawan, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Pengurus TP PKK Kabupaten Kebumen Resmi Dilantik Bupati
Antara biaya politik yang mahal dengan perbuatan korupsi, Alex menyebut KPK tengah menkaji relevansi. Ia menduga aliran suap tersebut digunakan Nurdin untuk membiayai kampanye dirinya.
"Kami masih belum tahu sih, apakah alirannya itu ke biaya kampanyenya yang diketahui sangat besar sebelum dia dapat sponsor dari pengusaha lokal,” terangnya.
"Sehingga cara dia membayarnya adalah dengan memberikan kontrak proyek pada rekan-rekan yang dahulu mensponspori atau mendukungnya pada masa kampanye. Intinya masih kami dalami," sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Resmi Mencabut Perpres Izin Investasi Miras
Sebelumnya, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.