Jokowi Resmi Mencabut Perpres Izin Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 13:46 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras. /Setkab

KEBUMEN TALK - Presiden RI Joko Widodo resmi cabut Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat tidak berlaku lagi, aturan terkait investasi industri minuram keras (Miras) yang dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Kemenkes Temukan Dua Kasus Mutasi Baru Covid-19, Usai Setahun di Indonesia

Terkait hal tersebut, dari berbagai pihak Jokowi mendapatkan banyak masukan. Mulai dari ormas keagamaan dan juga pemerintah daerah (Pemda).

Hal inilah yang menjadi pertimbangan Jokowi untuk mencabut perpers tersebut.

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tandas Jokowi.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah