Salut! Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Keras

- 2 Maret 2021, 13:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

 

KEBUMEN TALK - Polemik Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal akhirnya resmi dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo.

Aturan terkait investasi industri minuram keras (Miras) yang dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat tidak berlaku lagi.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi Selasa 2 Maret 2021 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs PMJNews.com.

Baca Juga: Pengurus TP PKK Kabupaten Kebumen Resmi Dilantik Bupati

Jokowi mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak terkait hal tersebut. Mulai dari ormas keagamaan dan juga pemerintah daerah (Pemda).

Hal inilah yang menjadi pertimbangan Jokowi untuk mencabut perpers tersebut.

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tandas Jokowi.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x