Ketua MUI Kritik Kebijakan Legalisasi Minuman Keras di Indonesia: 'Kearifan Lokal Tak Bisa Dijadikan Dalih'

- 1 Maret 2021, 11:46 WIB
Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis.
Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis. /Antara/

 

KEBUMEN TALK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis mengemukakan bahwa kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras (miras).

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga mengkritik kebijakan pemerintah membolehkan industri minuman keras.

"Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi," kata dia sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Tinjau Langsung Vaksinasi Pedagang di Yogyakarta, Jokowi: Kita Berharap Ekonomi Bisa Pulih dan Bangkit Kembali

Ia memandang kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

"Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya," kata dia.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Diduga Sakit Jiwa, Seseorang Menganiaya Pasien dengan Disayat di Bagian Leher

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x