Mantan Ketum Demokrat, Anas Urbaningrum Dieksekusi KPK

- 5 Februari 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Arahkata/

KEBUMEN TALK - Untuk menjalani sisa hukuman di sana, Anas dibawa ke Sukamiskin pada Rabu, 3 Februari 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain mengeksekusi politikus PAN, juga mengeksekusi mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu, 3 Februari 2021, telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan dalam keterangannya, Jumat, 5 Februari 2021.

Baca Juga: Sampai 8 Februari, Wagub Pastikan DKI Tidak Lockdown

Jika tidak membayar denda, dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan. Ali juga menuturkan akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan KPK sejak 2014 serta dikenakan pidana denda sejumlah Rp 300 juta.

"Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070, dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," beber Ali.

Ali juga menjelaskan, tambahan pidana lain bagi Anas yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Baca Juga: Uang Yang Disita Dari Rumah Dinas Edhy Prabowo Ditelisik KPK

Untuk diketahui, masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disunat Mahkamah Agung (MA). Hukuman penjara Anas, yang semula 14 tahun, menjadi 8 tahun penjara.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah