Hingga 8 Februari 2021, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB

- 24 Januari 2021, 18:52 WIB
Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Menekan Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca dari 4 Januari Hingga 17 Januari 2021, Foto Ilustrasi PSBB DKI Jakarta.*
Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Menekan Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca dari 4 Januari Hingga 17 Januari 2021, Foto Ilustrasi PSBB DKI Jakarta.* /ANTARA

KEBUMEN TALK - Pemrpov DKI Jakarta resmi memperpanjang pemberlakukan masa Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan.

Adapun kebijakan tersebut berlaku terhitung mulai Senin, 24 Januari 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.

Baca Juga: Kebun di Aceh Dirusak Gajah: Rusak Parah!

"Jangka waktu dan pembatazan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021," dikutip KebumenTalk.com dari Surat Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan, Minggu, 24 Januari 2021.

Dalam Pergub ini, Gubernur Anies Baswedan mengizinkan operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB.

Kebijakan waktu yang sama juga diberikan bagi restoran untuk memberikan layanan makan di tempat (dine-in).

Baca Juga: Petugas TPU Bambu Apus, Koko: Ambulan Covid-19 Datangnya Tidak Bisa Diprediksi

"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," jelas pergub itu.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah