KEBUMEN TALK - Otoritas privasi data Italia meminta aplikasi video singkat Tiktok memblokir pengguna di negara tersebut yang tidak bisa diverifikasi usianya.
Dalam keterangan tertulis, dikutip dari Reuters, aplikasi tersebut memang sudah melarang anak di bawah usia 13 tahun, namun, hal ini mudah disiasati.
Otoritas Italia meminta TikTok memblokir akun yang tidak bisa diverifikasi paling lambat 15 Februari.
Baca Juga: Link Live Streaming Kembalinya Raden Kian Santang Malam Ini Tayang di MNCTV Pukul 20.50 WIB
Jika diterapkan, pengguna yang usianya tidak bisa diverifikasi tidak bisa mengunggah video atau berinteraksi di platform tersebut
Juru bicara TikTok di Italia mengatakan perusahaan sedang menganalisa permintaan tersebut.
"Privasi dan keamanan merupakan prioritas mutlak bagi TikTok dan kami terus bekerja untuk memperkuat kebijakan, proses dan teknologi kami, demi melindungi komunitas, terutama pengguna muda," kata TikTok sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.
Baca Juga: Kebun di Aceh Dirusak Gajah: Rusak Parah!