7 Pelaku Pemerkosaan Pelajar di Deli Serdang Ditangkap Polisi

- 22 Januari 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay

KEBUMEN TALK - Pihak kepolisian menangkap dua dari tujuh pelaku pemerkosaan seorang pelajar berinisial DH yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, Jumat, mengatakan identitas kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial R (18) dan LAM (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Galang.

Sedangkan lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22), dan YS (21).

Baca Juga: HMI Cabang Ambon Siap Gelar Intermediate Training, Ketum: Sebagai Peningkat Kualitas

"Pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M," katanya pula Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Ia mengatakan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020.

Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.

Baca Juga: Link Live Streaming Kembalinya Raden Kian Santang Malam Ini Tayang di MNCTV Pukul 20.50 WI

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x