Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Bakal Kena Sanksi Administratif

- 22 Januari 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /PIXABAY/cromaconceptovisual

KEBUMEN TALK - Para pelanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya, Jawa Timur, diblokir data kependudukannya jika selama tujuh hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif yang dikenakan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto di Surabaya, Jumat, mengatakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.

"Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," katanya sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Kehilangan Bau Apakah Terjangkit Covid-19?, Yuk Cek Cara Penanganannya

Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, kata dia, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

"Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujarnya.

Kalau tujuh hari tidak diambil, lanjut dia, pihaknya melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota dimana dia berasal.

Baca Juga: Link Live Streaming Boboiboy Tayang di RTV Dua Kali: 07.30 dan 19.15 WIB

"Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah