Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan dan juga menghindari kerumunan saat pencairan.
Penerima yang sudah mengetahui jadwal dan hendak melakukan pencairan jangan lupa menyiapkan dokumen berikut:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Sebelum 31 Januari 2021 para penerima harus segera lakukan cek di eform.bri.co.id untuk mencairkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini. ***