Setelah FPI Dibubarkan, Polisi Larang Konferensi Pers yang Akan Dilaksanakan di Waktu Mendatang

- 30 Desember 2020, 19:44 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri saat mencopot baliho FPI di markas FPI.
Petugas gabungan dari TNI dan Polri saat mencopot baliho FPI di markas FPI. /ANTARA/Livia Kristianti

Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian'lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah