Berikut Syarat Daftar Bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rp 3,5 Juta

- 23 Desember 2020, 09:17 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Pixabay

Program ini, perlu kita ketahui bahwa akan ditangani langsung oleh tenaga kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Hal tersebut dapat dipastikan akan ada tahapan penyeleksian untuk mengetahui apakah calon penerima layak menerima bantuan atau tidak.***

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah