KEBUMEN TALK - Pandemi Covid-19 sebagaimana diketahui telah melumpuhkan sektor ekonomi di Indonesia.
Dalam rangka memulihkan ekonomi, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bansos BST Rp300 ribu.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan Bansos BST Rp300 Ribu Kemensos, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id
Adapun ada sejumlah persyarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BST Bansos Rp300 ribu dari Kemensos di antaranya:
1.Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
3. Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika pendaftar tidak mendapatkan Bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa.