Idris-Imam Unggul, KPU Depok: Jika Ada Ketidakpuasan Dapat Ditempuh Melalui Jalur Hukum

- 15 Desember 2020, 18:58 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI menghitung Hasil Pemilihan dalam Pilkada 2020.*
Ilustrasi Logo KPU RI menghitung Hasil Pemilihan dalam Pilkada 2020.* /KPU RI/

KEBUMEN TALK - Secara resmi pasangan calon nomor urut 02 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat unggul di Pilkada Depok 2020, dengan perolehan suara mencapai 55,55 persen.

"Untuk pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia memperoleh suara 44,45 persen," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, hal demikian diungkapkannya usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Depok di Depok, Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Innalillahi, Usai Dirawat Karena Covid-19 Ketua KPU Tangsel Tutup Usia

Jika ada ketidakpuasan, kata Nana, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dalam ketentuan.

Gugatan itu dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi. Jikapun ada gugatan nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah ditetapkan hasilnya itu bisa langsung dilakukan diajukan, gugatan kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,” jelasnya.

Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Kebumen: Semua Elemen Harus Terlibat Dalam Suksesi Pilkada

Pilkada Depok diikuti oleh dua pasang calon wali kota dan wakil wali Kota Depok. Paslon nomor urut 01 yaitu Pradi Supriatna dan Afifah Alia yang diusung oleh Partai Gerindra, PAN, Golkar, PDIP, PKB, PSI dan sejumlah partai non parlemen.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah