KEBUMEN TALK - Pandemi Covid-19 sebagaimana diketahui telah melumpuhkan sektor ekonomi di Indonesia.
Dalam rangka memulihkan ekonomi, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Alur Penyerahan Data Persyaratannya
Penyaluran di tahap 2 ini, Kemenkop UKM akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 kepada 9 juta pelaku UMKM dengan jumlah bantuan senilai Rp2,4 juta. Kemenkop UKM akan menyalurkan dananya hingga bulan Desember 2020.
Pelaku UMKM yang berhak menerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 yang sudah melakukan pendaftaran di bulan November 2020 melalui lembaga penyalur.
Berikut ini kriteria sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Disalurkan, Ini Dia Syarat yang Harus Dipenuhi!
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Itulah kriteria sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 sesuai UU No. 20 Tahun 2008.***