Pelaku UMKM Wajib Tahu! Ini Dia kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 13 Desember 2020, 21:28 WIB
Ilustras umkm.
Ilustras umkm. /ANTARA/Adwit B Pramono

KEBUMEN TALK - Pandemi Covid-19 sebagaimana diketahui telah melumpuhkan sektor ekonomi di Indonesia.

Dalam rangka memulihkan ekonomi, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Alur Penyerahan Data Persyaratannya

Penyaluran di tahap 2 ini, Kemenkop UKM akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 kepada 9 juta pelaku UMKM dengan jumlah bantuan senilai Rp2,4 juta. Kemenkop UKM akan menyalurkan dananya hingga bulan Desember 2020.

Pelaku UMKM yang berhak menerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 yang sudah melakukan pendaftaran di bulan November 2020 melalui lembaga penyalur.

Berikut ini kriteria sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Disalurkan, Ini Dia Syarat yang Harus Dipenuhi!

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Itulah kriteria sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 sesuai UU No. 20 Tahun 2008.***

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah