BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Disalurkan, Ini Dia Syarat yang Harus Dipenuhi!

- 10 Desember 2020, 06:35 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /https://pxhere.com//

KEBUMEN TALK - Pandemi Covid-19 telah melumpuhkan beberapa sektor penting di Indonesia, salah satunya ialah ekonomi.

Oleh sebab itu pemerintah menyalurkan berbagai bantuan kepada mereka yang terdampak Covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta di Bank Cair, Segera Lengkapi Dokumen Berikut Ini!

Kabar baiknya, dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 masih disalurkan ke rekening penerima.

Jelang akhir tahun 2020, dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 masih disalurkan ke rekening penerima. Bagi Anda yang masuk daftar bantuan bisa cek nama penerima di link ini. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga 2021.

Diketahui, jumlah dana bantuan BSU BLT Ketenagakerjaan yang disalurkan pada termin kedua ini adalah sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair, Berikut Cara Cek dan Pencairannya

Berdasarkan data, dana BSU BLT BPJS ketenagakerjaan termin kedua telah disalurkan kepada 11.052.859 pekerja hingga tahap kelima.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah