melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Baca Juga: Menggila! KPK OTT Pejabat Kementerian Sosial Republik Indonesia Terkait Bansos Covid-19
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***