Korupsi Bansos Covid-19, KPK Temukan Pecahan Uang Rupiah dan Asing Mencapai Rp14,5 Milyar

- 6 Desember 2020, 08:16 WIB
OTT KPK, Pejabat Kemensos, Mensos Juliari Batubara ditetapkan Tersangka Bansos Covid-19
OTT KPK, Pejabat Kemensos, Mensos Juliari Batubara ditetapkan Tersangka Bansos Covid-19 /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

 

KEBUMEN TALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Baca Juga: OTT Pejabat Kemensos, Julian Batubara: Kita Hormati dan Dukung Langkah KPK

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," ucap Firli sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, KPK: Kami Sedang Periksa Para Pejabat Kemensos RI

Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x