Cagub Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

- 5 Desember 2020, 18:33 WIB
Logo Polisi
Logo Polisi /Galamedianews.pikiran-rakyat

KEBUMEN TALK - Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilgub Sumbar 2020.

Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN ini sebagai tersangka, hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Sabtu, 5 Desember 2020.

"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka," kata dia.

Baca Juga: Setelah Tangkap Penyebar, Polisi Dalami Dalang yang Mengajak Adzan Jihad

Pihaknya kata Ia akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin, 7 Desember 2020.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu kata dia diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal.

"Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020," kata dia.

Baca Juga: Video Oknum Polisi Ancam Habib Rizieq Viral, Polisi Mendatangkan Dokter

Setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi, yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x