KEBUMEN TALK - Pada Rabu siang, 2 Desember 2020, Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat.
Penyidik Polda Metro dalam kedatangannya kali ini, didampingi oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan sekira pukul 10.50 WIB dengan maksud mengantar surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan pernikahan putrinya.
Pada pemanggilan pertama, seperti diketahui, Rizieq Shihab dan menantunya mangkir dari panggilan Polisi.
Baca Juga: Revolusi Akhlak, Rizieq: Bukan Bentuk Pemberontakan Kepada Pemerintah
Rombongan Polisi tertahan di depan gang, saat belum sampai di kediaman Rizieq Shihab, karena adanya kerumunan orang yang diketahui laskar FPI membuat barikade di gang tersebut.
Kepada laskar FPI, Singgih Hermawan mengatakan bahwa kedatangan mereka sudah berkoordinasi dengan tim pengacara Azizi Yanuar selaku Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI.
“Tadi kami juga sudah berkoordinasi dengan tim pengacaranya bapak Aziz Yanuar. Beliau bilang suratnya bisa disampaikan ke salah satu keluarganya di lokasi," kata Singgih, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel , "Niat Antar Surat Panggilan Kedua untuk Rizieq Shihab, Polisi Dihadang Puluhan Laskar FPI", pada Rabu, 2 Desember 2020.
Baca Juga: KH Said Aqil Siradj Positif Covid-19, Netizen : Jangan Kaya Habib Rizieq Lari dari Rumah Sakit
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya. Rizieq tidak bisa hadir dengan alasan masih beristirahat.