"Inikan soal aturan, ini kondisi pandemi, ada UU ttg wabah, kekarantinaan, kesehatan, dan aturan PSBB," tulis Ferdinand sebagaimana dikutip dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Sabtu, 28 November 2020.
"Boleh sj tak tunduk pd hukum RI, tp ya jgn tinggal di RI," sambungnya.
Baca Juga: Dirut RS Ummi Bogor Akui Habib Rizieq Belum Dites Swab Covid-19
Sebelumnya, Habib Rizieq dan keluarga diminta untuk melakukan swab test ulang oleh Pemerintah Kota Bogor.
Namun, upaya yang dilakukan Pemkot Bogor ditolak mentah-mentah oleh Habib Rizieq.
Berdasarkan pernyataan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor yaitu Andi Tata menjelaskan pihaknya belum melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.*** (Neng Siti Kulsum Ayunengsih/Mantra Sukabumi)