OTT KPK: Edhy Prabowo Beli Barang Mewah Hasil dari Uang Suap

- 26 November 2020, 20:48 WIB
Barang bukti kasus dugaan korupsi Edhy Prabowo
Barang bukti kasus dugaan korupsi Edhy Prabowo /Screenshoot Antara TV


KEBUMEN TALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketahui melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo memberikan penjelasan beberapa penggunaan uang suap yang diterima.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.

"Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Pakar: Tak Berpengaruh Kepada Calon Kepala Daerah

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," tambah Nawawi.

Di samping itu pada bulan Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin.

Baca Juga: OTT Menteri Perikanan dan Kelautan RI, 2 Diduga Tersangka Selain Edhy Prabowo Menyerahkan Diri

Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.

KPK menetapkan 7 Orang tersangka yaitu sebagai penerima:

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x