KEBUMEN TALK - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sejak 30 Oktober 2020 kemarin sudah diumumkan kelulusannya.
Bagi anda yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan, diantaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) haru dimiliki.
SKCK sendiri merupakan surat yang berisi menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dan dikeluarkan oleh Polri secara resmi melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
Baca Juga: Menag Terbitkan Pedoman Umroh, Masyarakat Berhak Memilih
Masa Berlakunya SKCK biasannya selama enam bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang.
Sebagaimana dilansir dari pikiran-rakyat.bogor.com, SKCK bisa diurus melalui Polres sesuai alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta, atau lebih praktis dapat juga dilakukan secara online.
Anda hanya tinggal masuk ke situs skck.polri.go.id, untuk membuat SKCK online, lalu mengisi dengan lengkap formulir pendaftaran yang telah disediakan.
Baca Juga: Meski Hubungan Tidak Baik, Rizal Ramli dan JK Dapat Membantu SBY dan Jokowi
Persyaratan untuk membuat SKCK online, adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
Baca Juga: Viral! Hendak Lakukan Kampanye, Pasangan Cabub dan Cawabub Banggai Laut Dikabarkan Hanyut
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akte Lahir/Ijazah
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Baca Juga: Viral! Hendak Lakukan Kampanye, Pasangan Cabub dan Cawabub Banggai Laut Dikabarkan Hanyut
6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar berlatar belakang merah (berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh).***