Anies Baswedan Datangi Gedung KPK, Penuhi Panggilan Terkait Dugaan Korupsi Formula E Jakarta

7 September 2022, 13:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi Formula E, Rabu, 7 September 2022. /ANTARA/Aprillio Akbar/

KEBUMEN TALK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jl. Kuningan Persada pada Rabu pagi, 7 September 2022 pukul 09.26 WIB.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu mengenakan pakaian dinas Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Tanpa Ungkep, Resep Ayam Goreng Rempah ala Chef Devina Hermawan, Gurih Sampai ke Tulang

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa kemarin mengungkapkan bahwa pada Rabu ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dugaan kasus korupsi Formula E Jakarta.

"Dalam proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK sehingga siapa pun, jika memang keterangannya dibutuhkan, pasti akan kami panggil," ucap Ali Fikri, dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.

Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Anies Baswedan untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam penyelenggaraan Formula E yang digelar pada 4 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Prediksi Slovan Bratislava vs Zalgiris, Pratinjau, Berita Tim, Susunan Pemain, Prediksi Skor dan Lainnya

“Tentu sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat," sebutnya.

Menurut Ali, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan nantinya dapat memberikan gambaran awal dan utuh terkait dugaan perkara korupsi itu.

Ia pun mengimbau agar Anies Baswedan kooperatif dan mengedepankan prinsip dan norma hukum yang berlaku.

Baca Juga: Terkuaknya Masa Lalu Kelam Shigaraki? Spoiler My Hero Academia Chapter 366

"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," tukasnya.***

 

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler