Keasyikan Main Slot, Tiga Orang Diamankan Polsek Bekasi Saat Main Judi Online di Warnet

25 Agustus 2022, 22:25 WIB
Kakek merah dalam slot Higgs Domino Island. /Miftah for KlikBondowoso

KEBUMEN TALK - Tengah asyik main judi online slot di warung internet (warnet), tiga orang diamankan personel Polsek Jatiasih.

Personel Polsek Jatiasih, Kota Bekasi berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi online saat ketiganya tengah asyik neg-slot di warnet.

Kegiatan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Bagan Judi Sambo Muncul Saat Rapat DPR-Polri, Ini Kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Kompol Erna menjelaskan bahwa ketiga pelaku judi online yang diamankan personel Polsek Bekasi itu terdiri dari dua orang pria dan satu wanita.

Dua pria berinisial MY (25) dan MS (41), serta satu wanita berinisial RN (30).

"Kami mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet wilayah selatan Bekasi," ucap Kompol Erna, dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tanggapi Rumor Franco Morbidelli ke RNF Racing Aprilia, Lin Jarvis: Omong Kosong! Dia Bertahan di Yamaha

Kompol Erna menjelaskan bahwa aksi ketiga pelaku judi online itu dapat dibuktikan melalui rekaman CCTV.

Selain mengamankan ketiga pelaku judi online slot itu, polisi juga menyita tiga unit komputer beserta monitor, dua unit handphone, serta dua kartu ATM sebagai barang bukti.

Ia menjelaskan bahwa pelaku judi online itu melakukan kegiatannya dengan membuka link di komputer untuk bermain slot.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Yogyakarta dan Sekitarnya Hari Ini Jumat 26 Agustus 2022, Hujan Ringan Turun di 2 Wilayah

"Selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat," jelasnya.

Atas perbuatannya itu ketiga pelaku kini telah diamankan di Polsek Jatiasih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami kasus (judi online) ini," pungkasnya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Magelang Hari Ini Jumat 26 Agustus 2022, Simak Lokasi yang Terdampak

Ketiga pelaku judi online itu dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

 

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler