KEBUMEN TALK- Program Bantuan Pangan Non Tunai dari pemerintah kembali dicairkan untuk masyarakat yang mendapatkan.
Dengan memenuhi syarat dari Kemensos, masyarakat bisa mendapatkan BPNT ini.
Pemberian bantuan tersebut dalam rangka menanggulangi kemiskinan yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Jakarta Timur
Diantaranya meliputi, jaminan sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, hingga pelayanan dasar.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial dari Pemerintah melalui Kemensos yang diberikan kepada KPM setiap bulanya melalui mekanisme akun elektronik.
Penggunaan kartu elektronik digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial dan subsidi melalui sistem perbankan.
Adapun sistem penyaluran tersebut telah diatur dalam Perpres No. 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Pangan.
Pemerintah menargetkan penerima 18,8 juta orang yang telah memenuhi syarat. Dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 45,12 Triliun melalui Kemensos.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima BPNT akan mendapatkan dana sebesar Rp 200.000 dengan bentuk sembako.
Baca Juga: Polri Tindak Tegas Edy Mulyadi Tersangka Penghinaan Kalimantan Timur, Jin Buang Anak
Dana yang dicairkan tersebut tidak dapat diambil dalam bentuk uang. Melainkan dalam bentuk sembako, seperti beras, telur, dan berbagai bahan pangan lainya.
Masyarakat membelanjakan senilai Rp 200 dari Pemrintah di E-Warung yang bekerja sama dengan bank penyalur.
E-Warung sendiri terbentuk di setiap desa, sehingga dari pihak kelurahan/desa yang akan memfasilitasi penyaluran BPNT tersebut.
Baca Juga: Angka Pengangguran di Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Menurun Menjadi 6,03%
Berikut syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapatkan BPNT :
1. Tergolong sebagai masyarakat miskin atau warga rentan miskin
2. Sembako BPNT diperuntukan masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau telah di PHK.
3. Sembako BPNT diberikan pada masyarakat dengan keluarga sedang sakit atau rentan sakit
4. Penerima BPNT bukan mereka yang tergolong ASN, TNI/Polri/, Pegawai BUMN, atau BUMD.
5. Penerima BPNT bukan mereka yang telah menerima bantuan sosial serupa dari pemerintah
Baca Juga: Harlah NU ke-96, PCNU Kebumen Gelar Gowes Keliling Kota Kebumen
Jika termasuk dalam kategori syarat diatas, maka perlu melakukan pengecekan terhadap status penerima bansos.
Cek melalui laman yang disediakan pemerintah cekbansos.kemensos.go.id dengan cara sebagai berikut :
1. Buka laman atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi alamat mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
3. Isi nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
4. Isi kode angka verifikasi
5. Klik cari data
Baca Juga: Aksi Penipu Berkedok Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, Awas Jangan Asal Ikuti Instruksinya
Penerima bansos sembako BPNT dengan NIK KTP yang terdaftar pada situs resmi kemensos akan mendapat bantuan mulai Januari 2022.***