KEBUMEN TALK - Cara cek online daftar penerima BLT Program Keluarga Harapan (PKH) melalui link dtks.kemensos.go.id.
Dalam rangka membantu perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan untuk membantu masyarakat.
Baru-baru ini pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Ini Dia Cara Cairkan Dana Insentif Kartu Prakerja Melalui OVO
Penyaluran BLT PKH 2021 ditransfer langsung oleh pemerintah ke rekening penerima melalui bank himbara (himpunan bank negara).
Sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com dalam artikel "BLT PKH 2021, Lansia akan Dapat Rp 600 Ribu per Bulan, Begini Cara Daftarnya", berikut cara cek penerima bantuan ini:
1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/
2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.
3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).
5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).
6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.
7. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Dia Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN
BLT PKH 2021 selain bertujuan untuk lansia, Ibu hamil, anak usia dini, dan penyandang disabilitas berat.
BLT PKH 2021 ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp28,7 triliun selama triwulan.
Baca Juga: Catat! Ini Dia Cara Cairkan Dana Insentif Kartu Prakerja Melalui DANA
Besaran dana bantuan PKH adalah sebagai berikut:
Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
anak usia dini: Rp3 juta per tahun
penyandang disabilitas beratRp2,4 juta per tahun
Orang tua lanjut usia Rp2,4 juta per tahun
Baca Juga: Ternyata Begini, Cara Cairkan Dana Insentif Kartu Prakerja Melalui GoPay
Selain itu, bantuan bansos PKH untuk anak sekolah diberikan dengan besaran sebagai berikut:
Pendidikan anak SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun
Pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan
Pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun
Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.*** (Fahrurrazi assyar/Fix Indonesia)