Minta Menteri KKP Selanjutnya Pro Nelayan Kecil, Pengamat: Jangan Hanya Jargon

3 Desember 2020, 06:48 WIB
Ilustrasi Kapal nelayan. /PIXABAY/Netzguru/

 

 

KEBUMEN TALK - Pengamat kelautan Abdul Halim mengharapkan Menteri Kelautan dan Perikanan selanjutnya adalah sosok yang lebih berpihak kepada nelayan kecil dibandingkan pengusaha berskala menengah dan besar.

"Kriteria Menteri Kelautan dan Perikanan adalah memiliki rekam jejak keberpihakan terhadap kepentingan nelayan, perempuan nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir," katanya di Jakarta, Rabu.

Untuk itu, ujar Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, figur yang akan menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan selanjutnya adalah harus memiliki visi dan misi yang sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga: Mengkaji Ulang Kebijakan Ekspor Lobster, Direkomendasikan KKP

Dengan kata lain, Abdul Halim menginginkan agar sosok tersebut memiliki visi dan misi untuk menjalankan tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Ia juga berharap siapa pun yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan adalah sosok yang profesional.

Sementara itu, Ketua Serikat Nelayan Tradisional Indonesia Kajadin berharap Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan dipilih Presiden adalah figur yang mempunyai rekam jejak yang baik dan berani mengambil terobosan dalam pengelolaan perikanan.

Baca Juga: Peneliti ICW : Jangan Salah Pilih Menteri KKP Masalah Lobster Bisa Makin Kompleks

"Syarat kedekatan dengan nelayan bukan cuma jargon atau lips service, tapi yang penting adalah mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada nelayan," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menginginkan siapa pun yang terpilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Edhy Prabowo berani mencabut regulasi terkait ekspor benih lobster.

"Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru harus berani mencabut sejumlah peraturan menteri yang bermasalah, khususnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12 Tahun 2020 yang memberikan izin ekspor benih lobster," katanya.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan : KKP Harus Terus Berjalan

Menurut Susan, pencabutan regulasi bermasalah adalah syarat pertama dari kriteria Menteri Kelautan dan Perikanan baru, yang disodorkan oleh Kiara.

Ia mengemukakan syarat selanjutnya untuk Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru adalah bukan delegasi partai politik maupun aktif sebagai pengurus atau fungsionaris partai politik di Indonesia.

Tidak hanya itu, ujar dia, Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru juga seharusnya tidak memiliki latar belakang sebagai pengusaha sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

"Syarat ini mutlak supaya menteri baru tidak terjebak pada konflik kepentingan," kata Sekjen Kiara.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler