KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Mahfud MD: Kita Dukung dan Fasilitasi

25 November 2020, 18:47 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan belum tahu perkara yang menjerat Edhy Prabowo namun pemerintah tetap mendukung langkah KPK. /Kemenko Polhukam RI

 

KEBUMEN TALK - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beberapa hari yang lalu.

Hal ini memicu banyak pertanyaan, pasalnya salah satu punggawa pemerintah yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diamankan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi akibat dugaan korupsi soal benih lobster.

Namun Pemerintah, kata Mahfud, menghargai apa yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah proses hukum.

 Baca Juga: KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah mendukung KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu.

 Baca Juga: KPK Dipersilahkan Gubernur DIY Untuk Memproses Kasus Dugaan Korupsi

Pemerintah, lanjut Mahfud, terutama Presiden sudah berkali kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapapun.

"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi.

 Baca Juga: Penanahanan Kasus di PT DI, Diperpanjang KPK

"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," ujarnya.

Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni dengan mengeluarkan Perpres No. 102 Tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi, bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," ucap Mahfud.

 Baca Juga: KPK Gelar FGD, Berikut Penjelasannya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

 Baca Juga: Mahasiswa Pelapor Dirumahkan Rektor, Aliansi Mahasiswa Minta KPK Proses Laporan

Saat ini, lanjut Firli, politikus Partai Gerindra tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler