Cek Penerima BSU Kemendikbud dengan Login keinfo.gtk.kemdikbud.go.id

25 November 2020, 08:12 WIB
Ilustrasi bantuan berupa uang. /Tim Kebumen Talk/ Khasbi

KEBUMEN TALK - Pandemi Covid-19 diketahui telah menyerang beberapa sektor penting di Indonesia, termasuk pendidikan.

Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan berbagai bantuan sebagai upaya membantu tenaga pendidik dan pendidik yang terdampak.

Belum lama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarka Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Diketahui bantuan tersebut sebesar Rp1,8 juta yang dikucurkan ke masing-masing penerima sekitar 2 juta orang.

Bagi Anda yang ingin mengetahui dinyatakan menjadi penerima BSU, dapat mengakses Info GTK di laman berikut: info.gtk.kemdikbud.go.id.

Berikut ini cara cek penerima BSU subsidi gaji guru honorer, sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud".

Baca Juga: BLT Guru Honorer Mulai Bisa Dicairkan, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini!

1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'

3. Pastikan menggunakan email yang aktif

4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik

5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU

Baca Juga: BLT Guru Honorer Mulai Bisa Dicairkan, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini!

Sebagai catatan, untuk membuka Info GTK, pastikan pula menggunakan account yang sudah diverifikasi.

Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen.

Berkas dokumen tersebut terdiri dari KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.*** (Julkifli Sinuhaj/Pikiran Rakyat)

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler