KPK Dipersilahkan Gubernur DIY Untuk Memproses Kasus Dugaan Korupsi

24 November 2020, 20:25 WIB
ILUSTRASI KPK /ANTARA/

KEBUMEN TALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memproses kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

"Berproses saja lah, silakan saja," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 24 November 2020.

Senagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, mengenai kasus dugaan korupsi yang ada di wilayahnya itu, Raja Keraton Yogyakarta ini mengaku tidak tahu menahu, kecuali mendapatkan informasi dari media massa.

Baca Juga: Penanahanan Kasus di PT DI, Diperpanjang KPK

"Kalau di koran yang mengajukan kan antarpemborong kalau tidak keliru ya yang di pengadilan, itu kalau di koran. Ya mungkin dari hasil itu, saya tidak tahu perkembangannya," kata dia.

Untuk diperiksa terkait proyek itu, mengenai para pejabat di lingkungan Pemda DIY yang telah dipanggil KPK, Sultan juga mengaku belum mendapatkan informasi.

"Yang diperiksa KPK siapa saja, saya juga enggak tahu. Itu kan urusan hukum," kata dia.

Baca Juga: KPK Gelar FGD, Berikut Penjelasannya!

Mantan Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi, secara terpisah, mengaku telah dimintai keterangan KPK.

Pada Senin 23 November, Ia mengaku diperiksa KPK di Jakarta selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta itu.

"Saya kemarin juga ada undangan untuk dimintai keterangan. Saya menjelaskan tentang tugas fungsi pokok saya selaku pejabat pembuat komitmen. Saya secara detail menyampaikan itu karena terkait ketugasan kami dari di awal maupun di akhir," kata dia.

Baca Juga: Mahasiswa Pelapor Dirumahkan Rektor, Aliansi Mahasiswa Minta KPK Proses Laporan

Beberapa hal yang ia jelaskan sesuai dengan pertanyaan dari penyidik KPK, menurut dia, diantaranya terkait dengan pengadaan barang dan jasa, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), penetapan spesifikasi, serta pembuatan rancangan kontrak sesuai dengan perundang-undangan.

"Saya maupun pokja (kelompok kerja), maupun penyedia barang dan jasa sudah melakukan sebagaimana mestinya. Sekali lagi selaku saya orang Yogya sudah membangun Yogya. Saya mohon doanya semoga ini semua bisa berakhir dengan baik untuk semua," kata Edy yang kini menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY ini.

Dalam keterangannya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa KPK telah memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang memakai APBD Tahun Anggaran 2016-2017.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler