Bagi yang Belum Tahu, Begini Cara Dapat BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta

24 November 2020, 11:16 WIB
Uang pecahan lima puluh ribuan dan seratus ribuan. /SimulasiKredit.com

KEBUMEN TALK - Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih menimpa seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Berbagai upaya berupa bantuan dikucurkan pemerintah guna membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Tak hanya itu, sektor pendidikan juga mendapat perhatian penuh dari pemerintah.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen per 24 November 2020, Pasien Sembuh Naik Jadi 1.376

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan BSU guru honor untuk pendidik dan tenaga pendidik non PNS.

Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Namun bagi yang sudah menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Angkat Bicara Soal Pencopotan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy

Berikut cara mengecek status penerima, rekening dan lokasi pencairan sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com sebelumnya dalam artikel "Login bsudikti.kemdikbud.go.id agar Dapat BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berikut Syarat dan Caranya".

1. Login di bsudikti.kemdikbud.go.id

2. Email yang terdaftar harus dipastikan aktif.

3. Tidak menggunakan email orang lain.

4. Mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: 5 Kebiasaan Buruk Bermain Gadget yang Perlu Kamu Hindari

Apabila telah dinyatakan terdaftar sebagai penerima, ada beberapa dokumen penting yang harus dibawa saat melakukan aktivasi rekening di bank agar dana bisa cair.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada

3.Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website ini

4.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Bola 24 November 2020, Saksikan Melalui Live Streaming Bola

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Sebagai informasi, PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.*** (Firda Rachmawati/Fix Indonesia)

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler