KEBUMEN TALK - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa yang dihadiri Rizieq Shihab, penyidik Polri masih terus menyelidikinya.
Penyidik, meski demikian, belum memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan diklarifikasi, dimintai keterangannya, tentunya semua adalah kewenangan penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Senin 23 November 2020.
Baca Juga: Jima' Itu Sunah, Berikut Adalah Do'anya
Awi menuturkan, sampai saat ini, gelar perkara belum dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat karena masih ada hal-hal yang perlu didalami.
Hari ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. Dalam perkara kerumunan Rizieq di Petamburan Jakarta, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Jumat 20 November, dalam kasus kerumunan Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Oleh Penyidik, Wagub Jakarta Dicecar Pertanyaan
Penyidik mendalami seluruh proses penyelidikan kerumunan massa Rizieq, hal demikian diutarakan Awi.