Alhamdulillah, Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Diisi Cadangan, Begini Ketentuannya!

- 23 Mei 2022, 18:18 WIB
Ilustrasi jamaah haji/foto: pixabay
Ilustrasi jamaah haji/foto: pixabay /

KEBUMEN TALK - Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegas Mustajab sebagaimana dikutip dari Kemenag.

Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jemaah 1443 H/2022 M sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022.

Baca Juga: Tok! Total ada 89.715 Jemaah Sudah Konfirmasi Keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan bahwa total ada 89.715 jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Artinya, sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu 22 Mei 2022.

“Jadi, masih ada sisa kuota untuk 2.531 jemaah,” sambungnya.

Baca Juga: 5 Pemain Barcelona Ini Tampil Buruk Selama Melawan Villarreal dalam Lanjutan La Liga 2022

Menurut Mujab, sisa kuota tersebut akan diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Dikatakan Mujab, dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M pada 9 – 20 Mei 2022, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

Mekanisme pengisian sisa kuota ini, lanjut Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Baca Juga: Ini Wejangan Edwin van der Sar Pada Ten Hag Sebelum Pindah ke Man United

Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler.

Kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

Baca Juga: Spoiler Spy X Family Episode 8: Pertemuan Yuri, Adik Yor dengan Loid Forger

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” paparnya.

“Kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” tandasnya.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x