Tok! Total ada 89.715 Jemaah Sudah Konfirmasi Keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah

23 Mei 2022, 18:12 WIB
Salah satu rukun haji adalah Wukuf di Arafah /ANTARA/Prasetyo Utomo/

 


KEBUMEN TALK - Konfirmasi keberangkatan harus dilakukan oleh jemaah yang sudah melunasi Bipih 1441 H/2020 M.

Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M dan konfirmasi keberangkatan bagi para jemaah haji reguler sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022.

Total ada 89.715 jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan sebagaimana dikutip dari Kemenag.

Baca Juga: 5 Pemain Barcelona Ini Tampil Buruk Selama Melawan Villarreal dalam Lanjutan La Liga 2022

“Sampai penutupan, 89.715 jemaah telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Artinya, sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu 21 Mei 2022.

"Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU," katanya.

Proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M dibuka selama dua pekan, 9 – 20 Mei 2022.

Baca Juga: Ini Wejangan Edwin van der Sar Pada Ten Hag Sebelum Pindah ke Man United

Dalam waktu yang bersamaan, lanjut Mujab, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Jadi, sisa kuota yang berjumlah 2.531 ini diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

Baca Juga: Spoiler Spy X Family Episode 8: Pertemuan Yuri, Adik Yor dengan Loid Forger

Hal ini, lanjut Mujab, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.


***

 

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler