Disusun Dari 2017, Perda RTRW Kabupaten Kebumen 2024-2044 Resmi Disahkan

- 3 Februari 2024, 07:51 WIB
Arif Sugiyanto mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas peran Muhammadiyah dalam ikut serta membangun Kebumen menjadi daerah yang berkemajuan.
Arif Sugiyanto mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas peran Muhammadiyah dalam ikut serta membangun Kebumen menjadi daerah yang berkemajuan. /Diskominfo Kab. Kebumen

KEBUMEN TALK - Setelah bertahun-tahun proses penyusunan dan pembahasan, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilaya (RTRW) Kabupaten Kebumen Tahun 2024-2044 disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen pada Kamis, 1 Februari 2024.

Bupati Kabupaten Kebumen, Arif Sugiyanto mengapresiasi atas kinerja DPRD dan Perangkat Daetah yang telah merampungkan Perda RTRW yang sudah sekian tahun lamanya berproses.

"Kita tahu Perda RTRW ini sudah melalui proses yang panjang. Penyusunannya dimulai sejak 2017 yang lalu, dan alhamdulillah hari ini bisa disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kebumen" ucap Arif Sugiyanto.

Bupati mengungkapkan, proses penyusunan RTRW diawali pada Tahun 2017-2018 dengan penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Kebumen beserta dokumen kelengkapannya.

Baca Juga: Pemkab Kebumen Salurkan Bantuan Beras ke 131.805 KPM, Begini Cara Cek KPM Penerima Bansos Beras 10 Kg

Pada Tahun 2019 diperoleh rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial.

Kemudian pada tahun 2020, diperoleh Berita Acara pembahasan dengan TKPRD serta Validasi dokumen KLHS dari Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya pada Desember 2021 diperoleh kesepakatan Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten Kebumen tentang Raperda RTRW Kabupaten Kebumen tersebut.

Menurutnya, keseluruhan dokumen tersebut merupakan syarat untuk menempuh proses evaluasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, hingga dilaksanakan pembahasan lintas sektor pada tanggal 17 Juli 2023 untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN yang terbit pada tanggal 30 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x