Disusun Dari 2017, Perda RTRW Kabupaten Kebumen 2024-2044 Resmi Disahkan

- 3 Februari 2024, 07:51 WIB
Arif Sugiyanto mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas peran Muhammadiyah dalam ikut serta membangun Kebumen menjadi daerah yang berkemajuan.
Arif Sugiyanto mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas peran Muhammadiyah dalam ikut serta membangun Kebumen menjadi daerah yang berkemajuan. /Diskominfo Kab. Kebumen

Selanjutnya pada tanggal 24 November 2023 dilaksanakan kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD tentang Perda RTRW Kabupaten Kebumen 2024-2044 dan segera ditindaklanjuti dengan evaluasi Forum Penataan Ruang Provinsi Pada tanggal 5 Desember 2023 serta Evaluasi Mendagri pada tanggal 20 Desember 2023.

Baca Juga: Tembus Pasar Ekspor, Penjual Sepatu Asal Bogor Diberi Penghargaan dari Shopee Super Awards 2023

Pada tanggal 25 Januari 2024, terbit Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Evaluasi RTRW Kabupaten Kebumen 2024-2044 dan tanggal 30 Januari 2024 terbit Nomor Register 1-22/2024 tentang Ranperda tentang RTRW Kabupaten Kebumen Tahun 2024-2044, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kebumen yang telah melakukan pencermatan, persetujuan dan pengawalan terhadap Raperda RTRW Kabupaten Kebumen Tahun 2024-2044 sampai ditetapkan," ujar Bupati.

Bupati berharap, Perda RTRW Kabupaten Kebumen tahun 2024-2044 dapat mewujudkan Kabupaten yang sejahtera, mandiri, berbasis agrobisnis dan pariwisata yang berkelanjutan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x