Tahun 2024 UMK Kabupaten Kebumen Naik 4 Persen, Diproyeksikan jadi Rp 2,1 Juta

- 24 November 2023, 13:51 WIB
Suasana kawasan Tugu Lawet Kebumen, Jawa Tengah
Suasana kawasan Tugu Lawet Kebumen, Jawa Tengah /Sudarno Ahmad Nashori/KebumenTalk

KEBUMEN TALK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen telah mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Kebumen Tahun 2024. UMK tahun depan diproyeksi mengalami kenaikan hingga 4,23 persen. Dari sebelumnya Rp 2.035.890 menjadi Rp 2.121.947. Atau mengalami kenaikan Rp 86.057.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, sistem pengupahan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dari hasil rapat dewan pengupahan kabupaten disepakati besaran kenaikan UMK Kebumen 4,23 persen.

"Usulan ini dinilai masih cukup ideal, menjadi win-win solution antara pengusaha dan buruh," ujarnya, kemarin (23/11).

Baca Juga: Pertunjukan Sulap Kampung Magic Kebumen di Community Fair 2023

 

Arif menjelaskan, usulan kenaikan UMK bukan datang secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses dan pertimbangan panjang. Kesepakatan usulan UMK ini telah dibahas dengan melibatkan berbagai unsur, meliputi pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, perwakilan buruh hingga akademisi.

Ia berharap, penetapan UMK 2024 nantinya dapat diterima semua kalangan, baik buruh maupun perusahaan. "Yang pasti kita ingin mewujudkan hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan," tambahnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin mengatakan, hal terpenting ketika berbicara UMK adalah implementasi aturan di kalangan perusahaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x