Upaya BPKPD untuk Penanganan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan: Gandeng Kejaksaan

- 9 Agustus 2023, 14:58 WIB
Dalam upaya menanganani tunggakan PBB, BPKPD Kebume gandeng Kejaksaan.
Dalam upaya menanganani tunggakan PBB, BPKPD Kebume gandeng Kejaksaan. /Diskominfo Kab. Kebumen

KEBUMEN TALK - Dalam rangka menangani penarikan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB), Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar rapat terbatas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen.

Kepala BPKPD Kebumen, Aden Andri Susilo menyatakan bahwa pihaknya perlu menjalin kerjasama dengan Kejari Kebumen dalam hal penanganan PBB.

Hal itu ia ungkapkan karena ada beberapa persoalan penarikan PBB yang dianggap perlu pendampingan dari Kejaksaan.

Baca Juga: Kembali Kunjungi Pituruh, Bupati Purworejo Bagikan Balon ke Anak-anak hingga Sampaikan Kuota Jaminan Kesehatan

Aden menyebut beberapa persoalan tersebut, yakni adanya tunggakan wajib pajak, kemudian uang pajak yang dipakai oleh petugas atau penarik pajak, ada juga aset desa yang juga belum bayar pajak.

Dari persoalan itu, pihaknya berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kebumen agar bisa diselesaikan.

"Dengan kerjasama ini harapannya kita bisa disuport oleh kejaksaan dalam menertibkan PBB, terutama uang PBB yang dibawa atau dipakai oleh tim pemungut PBB desa," kata Aden pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Makin Mudah, Lintasan Sirkuit Ujian SIM C Polres Kebumen Punya Model Baru!

Total uang PBB yang dipakai oleh petugas pemungut PBB ada Rp 428 juta tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Kebumen.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah