Perlindungan itu diberikan dengan mencegah adanya penyaluran PMI ilegal yang tidak sesuai tata aturan.
Perlindungan dilakukan sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah mereka bekerja.
Baca Juga: Terima Bantuan Presiden Tahap 7, Sahabat Disabilitas Kebumen Serahkan 21 Alat Bantu Kaki Palsu
Pemerintah juga wajib memberikan pelatihan dan pendidikan bagi calon PMI di tempat lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau lembaga swasta yang sudah terakreditasi.
"Termasuk mengurus kepulangan mereka dalam hal terjadi peperangan, wabah penyakit, bencana atau kecelakaan kerja. Seperti kemarin kita mengurus kepulangan warga kita di Prempun yang mengalami kecelakaan kerja di Jepang. Alhamdulillah semua biaya kesehatannya ditanggung, dan sampai saat ini masih mendapat gaji dari perusahaan," ujar Bupati.
Tidak hanya itu, Bupati juga mengatakan pemerintah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di di daerahnya masing-masing, Melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya.
"Insya Allah kalau dari awal mereka berangkat sesuai dengan tata aturan yang jelas, legal melalui jalur resmi. Maka hak-hak mereka akan terpenuhi dengan baik. Tidak ada lagi cerita tidak dibayar, dintimidasi dan segala macam. Kita sudah ada Perda dan Perdesnya yang mengatur hal tersebut," ucapnya.
Diketahu PMI asal Kebumen terbanyak dari dari Kecamatan Ayah, Puring, Kebumen, Petanahan dan Klirong.
Dalam rapat sosialisasi tersebut turut dihadiri Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Budhi Suwanto, serta para camat di wilayah Kebumen.