Untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum, merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
UMK Kebumen 2023 diperkirakan bisa naik sekitar Rp50.000 dari tahun sebelumnya.
UMK Kabupaten Kebumen 2022 sebeasr Rp1.906.781,84. Sehingga jika naik Rp50.000, maka UMK Kebumen 2023 menjadi sekitar Rp1.956.781.
Baca Juga: Pemkab Kebuman Terapkan CMS untuk Transaksi Keuangan Desa
Meski demikian hingga saat ini Pemkab Kebumen belum menyampaikan usulan UMK 2023 ke Gubernur Jawa Tengah.
"Kemarin kalau informasinya (kenaikannya) bisa diatas Rp50 ribu, tapi kita belum tau persisnya," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kebumen Sigit Dwi Purnomo, di Gedung DPRD Kebumen, Kamis, 10 November 2022.
Dalam waktu dekat, kata Sigit, pihaknya akan membahas lebih lanjut usulan UMK bersama Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen terdiri dari APINDO, SPSI dan sejumlah stakeholder lainnya.
Baca Juga: Ziarah ke Makam Pahlawan, Bupati Bareng Forkompimda Jalan Kaki dari Pendopo