Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum, merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
"(Usulan) UMK ini kita masih menunggu dari penetapan sesuai dengan PP 36," ujar Sigit.
Dalam waktu dekat, kata Sigit, pihaknya akan membahas lebih lanjut usulan UMK bersama Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen terdiri dari APINDO, SPSI dan sejumlah stakeholder lainnya.
"Akan dirapatkan lebih lanjut dalam waktu dekat untuk membuat rekomendasi dari Bupati ke Pak Gubernur," terangnya.
Untuk diketahui UMK Kabupaten Kebumen sendiri dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan, meski tidak signifikan.
Baca Juga: Pemkab Kebuman Terapkan CMS untuk Transaksi Keuangan Desa