Irjen Dedi menjelaskan alasan mengapa sidang kode etik mantan Karopaminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan belum dilaksanakan hingga saat ini.
Menurutnya salahs atu saksi kunci dalam sidang Brigjen Hendra tengah sakit, sehingga pihaknya menunggu yang bersangkutan sehat terlebih dahulu.
Baca Juga: Halo Sobat Pecinta Lingkungan, Yuk Simak Cara Membuat Boneka Minion Dari Limbah Botol Bekas
“Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat,” ujarnya, dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.
“Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat,” tegasnya.
Irjen Dedi menambahkan bahwa saksi yang belum bisa dihadirkan dalam sidang Brigjen HK yakni AKBP Arif Rahman (AKBP AR).
Baca Juga: Bingung Banyak Limbah Kaca Berserakan? Yuk Membuat Pot Bunga Dari Bohlam Lampu, Begini Caranya…
“AKBP AR sakit. Proses penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah,” pungkasnya.***