Musnahkan Miras di Kebumen, Satpol PP Bisa Kumpulkan 563 Dari Berbagai Jenis dan Merk di Bulan Ramadhan

- 5 April 2022, 18:41 WIB
Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras /Pixabay/652234/

KEBUMEN TALK - Kepala Satpol PP Udy Cahyono mengatakan, penyitaan miras yang dimusnakan dimulai sejak 2020 lalu.

Karena harus menunggu proses hukum di pengadilan, maka tahun ini baru bisa dimusnahkan.

Sebanyak 563 minuman keras (miras) dari berbagai merk dimusnahkan oleh Satpol PP Kebumen.

Pemusnahan barang memabokan itu dilaksanakan di Kantor Satpol PP Kebumen, pada Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Presiden Inter Milan Steven Zhang Beri Kepastian Kontrak Pelatih Simone Inzaghi

Pemusnahan turut dihadiri Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709/Kebumen Letkol lnf Eduard Hendri, Kajari Kebumen Fajar Sukristyawan, serta perwakilan Polres Kebumen.

Bupati mengapresiai upaya Satpol PP dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan penyitaan barang minuman keras yang kemudian dimusnahkan.

"Setelah melalui proses hukum yang kuat dari pengadilan, alhamdulillah hari ini Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti miras dalam rangka turut serta menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Bupati sebagaimana dikutip dari Kebumenkab.

Baca Juga: Mengapa Meta menghapus 23,6 Juta Konten dari Akun FB dan Instagram India?

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Kebumenkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x