Katanya Menyesal, Pemuda Ini Kembali Masuk Penjara Gara-Gara Narkoba

- 22 September 2021, 13:14 WIB
Katanya Menyesal, Pemuda Ini Kembali Masuk Penjara Gara-Gara Narkoba
Katanya Menyesal, Pemuda Ini Kembali Masuk Penjara Gara-Gara Narkoba /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Kali ini dua pemuda, masing-masing inisial DN (31) warga Desa Adikarso Kecamatan Kebumen, dan JS (33) warga Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.

Baca Juga: Puas Usai Jajal GSX-RR 2022, Joan Mir: Lebih Bertenaga, Namun Karakter Suzuki Tidak Hilang

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga masyarakat," jelas Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Rabu 22 September 2021.

Tersangka DN, ditangkap pada hari Jumat 20 Agustus 2021, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Adikarso.

Dari tersangka DN, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,12 Gram, alat bantu hisap, korek gas, pipet, dan handphone android.

Baca Juga: Nah Loh! Usai Jajal YZR-M1 2022, Franco Morbidelli: Saya Lebih Nyaman dengan M1 Tahun ini

Setelah melakukan penangkapan kepada tersangka DN, beberapa saat kemudian Sat Resnarkoba menangkap tersangka JS di Desa Gemeksekti.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x