Ngaku Kyai Sakti Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Ditangkap Polisi

- 15 September 2021, 15:49 WIB
Kasus penipuan dengan pura-pura menjadi
Kasus penipuan dengan pura-pura menjadi /Humas Polres Kebumen/

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian emas seberat 35,6 gr atau jika dirupiahkan 25 Juta Rupiah.

Baca Juga: Man City vs RB Leipzig: Prediksi Line Up, Head to Head dan Link Live Streaming 16 September 2021

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah