Ngaku Kyai Sakti Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Ditangkap Polisi

- 15 September 2021, 15:49 WIB
Kasus penipuan dengan pura-pura menjadi
Kasus penipuan dengan pura-pura menjadi /Humas Polres Kebumen/

Penjelasan tersangka, amplop itu adalah amplop suci dari pondok pesantren. Amplop harus dibuka saat tiba ke rumah.

Baca Juga: Besok Bioskop Mulai Dibuka, Penonton Harus Tau Ini

Syarat lain agar terapinya tuntas, korban harus memetik bunga segar lalu diserahkan ke tersangka SP.

"Saat korban memetik bunga di sekitar lokasi, oleh tersangka, amplop itu ditukar dengan amplop yang berisi batu kerikil," katanya.

Setelah ritual baca doa selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ.

PJ saat itu dijemput tersangka lain inisial SY yang berstatus DPO juga. Tersangka SY bertugas mengawasi dari jauh bahwa aksinya berjalan lancar.

Baca Juga: Man City vs RB Leipzig: Prediksi Line Up, Head to Head dan Link Live Streaming 16 September 2021

Setelah beberapa lama kemudian, korban merasa janggal dan membuka amplop ternyata isinya bukan perhiasan miliknya yang semula katanya bisa digandakan juga.

Amplop itu berisi batu kerikil yang tidak memiliki nilai apapun.

Sadar menjadi korban penipuan, lalu korban melaporkan ke Polsek Gombong. Tersangka berhasil tangkap Polsek Gombong pada hari Kamis, 29 Juli 2021, di daerah tempat tinggalnya.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah