Gadis 16 Tahun Disetubuhi Ayah Temannya hingga Hamil di Petanahan Kebumen

- 23 Agustus 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi anak diperkosa./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi anak diperkosa./Pikiran Rakyat/ /

Akhirnya persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekitar pukul 23.50 WIB dan hari Hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 23.50 WIB.

Persetubuhan itu dilakukan di sumur dan belakang kandang kayu rumah nenek korban.

Baca Juga: Bentrok Ormas di Gombong Kebumen, Simak Penyebabnya

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah