KEBUMEN TALK - Kasus persetubuhan kepada gadis di bawah umur terjadi di Kecamatan Petanahan Kebumen. Korban, sebut saja Mawar (16) warga Kecamatan Petanahan hingga mengalami hamil.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka adalah MA (42) warga Kecamatan Petanahan.
Persetubuhan terbongkar, saat korban merasa nggak enak dan dibawa berobat ke Bidan desa.
Baca Juga: Ricuh Ormas di Gombong Kebumen, Apa Saja Kerugiannya?
"Dari pemeriksaan itu, orangtua jadi tahu kalau anaknya hamil. Selanjutnya saat ditanya, korban mengakui telah diajak bersetubuh oleh tersangka," jelasnya, Senin, 23 Agustus 2021.
Persetubuhan bermula dari seringnya korban bermain ke rumah tersangka, menemui anak tersangka.
Saat itu tersangka langsung kepincut dengan kecantikan korban dan meminta nomor Whatsapp agar bisa komunikasi lebih intens.
Baca Juga: Ini Kronologi Bentrok Ormas di Kebumen, Sejumlah Mobil Rusak Parah
Melalui Whatsapp, tersangka merayu korban agar bisa diajak bersetubuh. Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang untuk memuluskan aksinya.